Bayar Zakat Maal dan Zakat Fitrah Secara Online

Mudah, Sah, dan Amanah

Aplikasi Kitabisa terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di BAZNAS

Pilih Zakat yang Akan Ditunaikan

Rekomendasi Zakat Fitrah Lainnya

Rekomendasi Zakat Maal / Zakat Profesi

Konsultasi Zakat

Belum tahu berapa kewajiban zakatmu?

Mau konsultasi tentang zakat?

Dampak Zakat

300 Miliar +

Dana zakat terkumpul

531,002

Pembayar Zakat (Muzakki)

38

Pilihan Lembaga Zakat Nasional

YAYASAN

Ingin menggalang zakat online di Kitabisa?

Gabung di ZakatHub

FAQ ZAKAT KITABISA

Cara bayar zakat fitrah secara online melalui KitaBisa?

Ada dua cara yang bisa Anda pilih untuk membayar zakat fitrah atau maal secara online melalui Kita Bisa.

Cara Pertama melalui website zakat Kita Bisa
1. buka web zakat.kitabisa.com
2. pilihlah lembaga atau program zakat yang diinginkan
3. Klik ‘zakat sekarang’
4. Kemudian ikuti langkah selanjutnya (isi nominal, pilih metode pembayaran, dst)

Cara Kedua melalui app Kita Bisa
1. Buka app kitabisa
2. Pilih opsi tile zakat
3. pilih lembaga/program zakat yang Anda inginkan
4. Klik ‘zakat sekarang’
5. Kemudian ikuti langkah selanjutnya (isi nominal, pilih metode pembayaran, dst)

Selain itu, untuk menghitungnya Anda juga bisa menggunakan kalkulator zakat kita bisa untuk tahu dan menentukan besaran zakat yang harus Anda keluarkan

Caranya:

1. Buka web zakat.kitabisa.com
2. Klik ‘hitung zakatmu sekarang’
3. Masukkan nominal penghasilan Anda
4. Pilih lembaga zakat yang ingin Anda tuju
5. Kemudian ikuti langkah selanjutnya (isi nominal, pilih metode pembayaran, dst)

Menghitung zakat juga bisa dilakukan dengan menggunakan app Kita Bisa

1. Buka aplikasi kitabisa
2. Pilih ’tile zakat’
3. Klik ‘kalkulator’
4. Masukkan nominal penghasilan Anda
5. Pilih lembaga zakat yang Anda tuju
6. Kemudian ikuti langkah selanjutnya (isi nominal, pilih metode pembayaran, dst)

Bulan Suci Waktu yang Tepat untuk Mensucikan Diri dengan Membayar Kewajiban Zakat secara Mandiri

Tidak ada satu umat Muslim pun di dunia ini yang tidak bersuka cita menyambut bulan suci Ramadan. Bagaimana tidak? Bulan tersebut merupakan bulan yang datang dengan membawa begitu banyak macam keistimewaan. Bulan yang membawa berkah dan ampunan. Pada bulan tersebut, umat Muslim dianjurkan melakukan berbagai aktivitas dan hal yang positif seperti berproduktivitas, memperbanyak zikir dan tadarus, juga diwajibkan melakukan dua rukun Islam yaitu shaum dan membayar zakat fitrah.

Ada dua kewajiban umat Muslim yang perlu ditunaikan saat Bulan Ramadan datang menyapa. Pertama sudah barang tentu kewajiban melaksanakan shaum dan yang kedua adalah kewajiban membayar Zakat Fitrah. Apakah kamu sudah mengetahui apa itu Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib bagi umat muslim yang berkecukupan untuk membersihkan serta mensucikan dirinya. Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan dari setiap jiwa adalah sebesar satu sha atau yang umum di Indonesia yaitu seberat 2,5 kg makanan pokok, yang mana tergantung pada makanan pokok pada tiap daerah, bisa beras atau gandum.

Bagi umat Muslim yang berkecukupan diwajibkan membayar zakat untuk mensucikan diri dan hartanya. Menyadari bahwa semua yang ia miliki adalah titipan dari Alla SWT yang mana di dalamnya ada hak untuk orang lain. Saat Idul Fitri menjelang tiba adalah saat yang tepat untuk membagikannya.

Namun, tenang saja ada amilin yang biasa membagikannya, Anda hanya perlu membayar zakat saja saat bulan Ramadan tiba. Membayar zakat fitrah pun kini bisa dilakulan secara mandiri melalui platform online Kita Bisa. Platform Zakat Fitrah Online ini sudah bekerja sama scara langsung dengan beberapa badan amil zakat nasional, seperti Baznas, Dompet Dhuafa IZI, Rumah Zakat, LAZ Al-Azhar, NU Care-Lazisnu, Aksi Cepat Tanggap (ACT), Rumah Yatim, dan sebagainya. 

Dengan platform Zakat Fitrah Online Kita Bisa ini kamu bisa membayar Zakat Fitrah kapanpun di manapun selama Bulan Ramadan. Platform ini didukung dengan banyak fitur pembayaran yang sangat lengkap. Jadi, akan sangat mempermudah pembayaran zakat fitrahmu.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat?

Setiap Muslim yang berkecukupan wajib hukumnya untuk membayar zakat. Orang yang wajib membayar zakat disebut muzakki dan penerimanya disebut mustahiq. Ada dua jenis zakat yang wajib umat Muslim yang berkecupupan untuk menunaikannya, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Maal. Perbedaan keduanya terletak pada waktu pembayaran serta ketentuan terkait siapa saja yang wajib membayarnya.

Zakat Fitrah dibayarkan satu tahun sekali setiap Ramadan menjelang Idul fitri tiba wajib dilakukan oleh semua Muslim baik laiki-laki maupun perempuan yang memiliki kecukupan. Sementara Zakat Maal wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang hartanya sudah mencapai ketentuan tertentu yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh aturan Islam.

Adapun syarat seseorang kena kewajiban Zakat Maal adalah harta tersebut dimiliki secara penuh, memiliki potensi bertambah, sudah mencapai jumlah yang sudah ditentukan dan ditetapkan,  nilainya lebih dari kebutuhan pokok, serta terbebas dari hutang minimal 1 tahun. Misalnya saja harta tersebut berupa uang, mas, surat berharga, penghasilan profesi, aset dagang, hasil tambang atau laut, sewa aset, dan sebagainya.

Adapun harta tersebut terlebih dahulu harus memenuhi 2 syarat, yaitu dimiliki, bisa disimpan, dihimpun, dan dikuasi serta jika bisa diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya, seperti uang, rumah, mobil, perhiasan, hasil pertanian dan hasil ternak, dan sebagainya.

Disadur dalam website Kita Bisa, Dalam Kitab Fiqh uz-Zakah, Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan beberapa hal yang menjadi ketentuan Zakat Maal, di antaranya:

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Begitupun  dijelaskan  dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;

a. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b. uang dan surat berharga lainnya;
c. perniagaan;
d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
e. peternakan dan perikanan
f. pertambangan;
g. perindustrian;
h. pendapatan dan jasa; dan
i. rikaz.

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:

1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen. 

Baik Zakat Fitrah maupun Zakat Maal keduanya bisa Anda lakukan secara online melalui Platform Zakat Online Kita Bisa.

Bayar Zakat Secara Mandiri melalui Platform Zakat Online Kita Bisa: Lebih Mudah dan Amanah

Tidak perlu ragu untuk menyalurkan zakat melalui Tim Kita Bisa. Selain sudah dikenal amanah Anda juga bisa melakukan pembayaran zakat secara mudah sebab bisa Anda lakukan kapanpun di manapun. Zakat bisa lebih mudah melalui platform Zakat Online Kita Bisa!